Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segia agama, sosio-kultural, bahasa, usia
dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara tang cerdasm terampil, dab
berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis
Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah
yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic
Education, Pendidikan moral pancasila, pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan , sampai yang terakhir pada kurikulum 2004 berubah namanya
menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang
diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Landasan PKn adalah
Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian
Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa bertanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan YME serta menghatai nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga Negara.
4. Bersifat
professional yang di jiwai oleh kesadaran bela Negara.
5. Aktif
memanfaakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan
Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami”,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Manfaat
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai manusia,
tentunya seseorang butuh ilmu pengetahuan yang cukup untuk dapat beradaptasi
dengan lingkungannya. Dalam prosesnya, perolehan ilmu pengetahuan didominasi
dan identic dengan kegiatan pembelajaran. Dan diantara manfaatnya adalah
seorang pendidik dapat membantu peserta didik untuk mengembangkan potensi yang
ia miliki, meningkatkan kreatifitas, memajukan pola piker yang masih sederhana
menjadi terarah dan yang terpenting adalah perubahan dalam tingkah laku (yang
lebih baik).
Dalam hal ini, sangat
erat kaitannya dengan pendidikan kewarganegaraan karena tujuannya yang sangat
terarah dan memerlukan penyesuaian antara kedua hal tersebut diantara tujuan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah yang Pertama mengerti peran, hak dan kewajiban kita sebagai bagian dari
suatu Negara ketika kita semua sudah tahu dan mengerti kewajiban yang harus
dilakukan dan hak yang didapatkan, maka kita bisa menjalankannya dengan penuh
tanggung jawab sesuai peraturan ataupun menuntut hak-hak yang mungkin belum
terpenuhi sebagai warga Negara. Kedua
memotivasi kita untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotism yang tinggi.
Artinya setelah mengerti peran dan keadaan Negara,kita seharusnya menjadi warga
Negara yang cinta pada tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan Negara,
artinya kita jadikan pembelajaraan pendidikan kewarganegaraan sebagai pedoman
kita dalam berpikir. Ketiga meningkatkan
kesadaran kita dalam peran aktif dalam melaksanakan bela Negara. Karena membela
Negara tidak harus dalam bentuk wujud perang tetapi bisa diwujudka dengan cara
lain misalnya pendidikan yang salah satunya adalah pendidikan .
Sumber :
http://sinaupkn.blogspot.co.id/2012/01/apa-itu-pkn.html
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan- kewarganegaraan-pegertian/
Sumber :
http://sinaupkn.blogspot.co.id/2012/01/apa-itu-pkn.html
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan- kewarganegaraan-pegertian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar